SERANG.INTTI.ID – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 803.738.000.
Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, saat memimpin upacara Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025).
Dalam sambutannya, Maria juga mengatakan, Kejati Banten menaikkan 7 kasus ke tahap penyidikan dan menuntaskan 81 eksekusi perkara korupsi. Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Kasus ini, yang terdiri dari empat rangkaian, telah dilimpahkan ke Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) pada 11 Agustus 2025. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh skandal mega korupsi ini mencapai angka fantastis: Rp 21.682.959.360.
“Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini: SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY,” ungkapnya.
Selain korupsi di Tangsel, Bidang Pidsus Kejati Banten juga tengah memproses tiga kasus besar lain yang masih dalam tahap penyidikan. Ketiga kasus itu yakni pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji pada Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong, Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2021.
Dua perkara dugaan korupsi terkait jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025. Salah satu kasus ini telah menetapkan tersangka berinisial AAW.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang memenjarakan pelaku, melainkan upaya mendasar untuk memastikan seluruh sumber daya negara dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
“Jaksa Agung RI mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama, menjauhi konflik kepentingan, dan menegakkan disiplin, demi masa depan bangsa yang bebas dari ancaman korupsi,” paparnya. (*)












