TANGERANG.INTTI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mengamankan lima warga negara (WN) Nigeria. Kelimanya ditangkap karena pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, kelima WN Nigeria itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Mereka dikenakan pasal pidana keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus izin tinggalnya juga sudah tidak berlaku,” ujar Felucia dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, tiga warga negara asing lainnya yang telah memiliki putusan inkracht juga dijatuhi hukuman. Terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Gambia, ketiganya terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
Dijelaskan Felucia, lima WN Nigeria tersebut diamankan di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Mereka tinggal di rumah kontrakan dan melakukan aktivitas perdagangan pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, seluruh tersangka merupakan laki-laki dan telah cukup lama berada di Indonesia. Saat ini, proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih berlangsung.(*)











