Hukum

Menambang Tanpa Izin, PT Trass Multi Guna Terancam Denda Rp100 Miliar

Avatar photo
65
×

Menambang Tanpa Izin, PT Trass Multi Guna Terancam Denda Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Menambang Tanpa Izin, PT Trass Multi Guna Terancam Denda Rp100 Miliar
Satgas MBLB Provinsi Banten saat Sidak ke PT Trass Multi Guna di kawasan Mancak, Kabupaten Serang, Senin (12/1/2025).

SERANG, INTTI.ID – PT Trass Multi Guna nekat menjalankaj usaha pertambangan tanpa mengantongi izin. Perusahaan penambangan milik Mastari di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten tersebut, kini terancam denda Rp100 Miliar.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat menegaskan, PT Trass Multi Guna melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Mereka melakukan aktivitas tambang tanpa izin . Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemprov Banten Sweeping Tambang Ilegal

Dedi menegaskan aktivitas pertambangan pasir PT Trass Multi Guna di kawasan Batu Kuda secara teknik mengkhawatirkan dan rawan terjadi bencana, seperti tanah longsor.

PT Trass Multi Guna diketahui tidak memiliki perizinan setelah tertangkap tangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat sidak pertambang di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Senin (12/1/2025).

Sementara itu, Pengelola Tambang PT Trass Multi Guna, M Iqbal Fauzi membenarkan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memiliki izin lengkap.

“Sebetulnya yang di sana itu sudah beres izinnya. Tapi yang ini belum, karena kemarin izin itu dibatasi hanya 50 hektare,” ujar Iqbal kepada wartawan di lokasi pertambangan.

BACA JUGA: Hujan Lebat Sejak Dua Hari, Banjir Terjang Empat Kecamatan di Kabupaten Serang

Ia mengklaim saat ini perusahaannya masih menunggu proses kepengurusan perizinan pertambangan di lokasi tersebut.

“Masih proses koordinat. Izin itu butuh waktu, kemarin juga cukup lama menunggu sampai izin pertama terbit di lokasi yang lain,” katanya.

Diketahui, PT Trass Multi Guna merupakan perseroan terbatas yang terdaftar secara hukum di Indonesia dengan nomor usaha 1062125 dan berkantor pusat di Lingkungan Penauan, Kota Cilegon.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *