Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Menteri LH Siapkan Gugatan ke Perusahaan Pencemar Cisadane

Avatar photo
1
×

Menteri LH Siapkan Gugatan ke Perusahaan Pencemar Cisadane

Sebarkan artikel ini
Menteri LH Siapkan Gugatan ke Perusahaan Pencemar Cisadane
Dugaan pencemaran pestisida di Sungai Cisadane meluas hingga sepanjang 22,5 KM.

TANGERANG, INTTI.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, termasuk yang terjadi pada aliran Sungai Cisadane, Tangerang, Banten.

Menteri LH menilai pencemaran yang diduga terjadi sepanjang 22,5 kilometer aliran sungai tersebut, berdampak serius terhadap ekosistem dan berpotensi meluas hingga muara laut utara Kabupaten  Tangerang.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Hanif memastikan Kementerian LH akan segera melayangkan gugatan hukum ganda terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu pencemaran cairan pestisida di Sungai Cisadane tersebut.

BACA JUGA: Menteri LH Sebut Gudang B3 yang Terbakar di Tangsel Lakukan Pelanggaran Berat

“Setiap pihak yang melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab. Ada pasal 87 dan 90 yang mengharuskan pemerintah mengajukan gugatan terhadap pelaku pencemaran,” tegas Hanif di sela kegiatan bersih-bersih bersama Wali  Kota Tangerang, Sachrudin di kawasan Pasar Anyar Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Selain gugatan perdata terkait kerugian dan kerusakan lingkungan, lanjut HAnif, KLH juga akan menempuh jalur pidana. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi intensif dengan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka membangun unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Hanif mengungkapkan, tim investigasi khusus KLH telah bekerja selama tiga hari terakhir di kawasan pergudangan hingga sepanjang aliran sungai untuk mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium.

Hasil analisis laboratorium diperkirakan baru akan keluar dalam waktu sekitar tiga pekan, mengingat banyaknya parameter yang harus diuji untuk memastikan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Indikasi yang disampaikan tim menunjukkan pencemaran sudah relatif jauh mengalir sepanjang sungai ini. Konsekuensinya tidak sederhana,” ujarnya.

Pencemaran tersebut dinilai berdampak luas, tidak hanya pada kualitas air, tetapi juga terhadap biota sungai dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aliran Cisadane.

BACA JUGA: Polisi Mulai Selidiki Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

Pemerintah menegaskan perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar aturan wajib bertanggung jawab atas kerusakan ambien yang ditimbulkan.

Hanif memastikan akan mengawal langsung proses penyelidikan dan pendalaman kasus ini, serta siap menghadirkan saksi ahli bila diperlukan dalam proses hukum nanti.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat pemerintah serius dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, khususnya di wilayah strategis seperti di Tangerang Raya.(ABE/ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *