Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polisi Periksa Intensif Pelaku Ancaman Bom di Pesawat Lion Air Tujuan Kualanamu

Avatar photo
26
×

Polisi Periksa Intensif Pelaku Ancaman Bom di Pesawat Lion Air Tujuan Kualanamu

Sebarkan artikel ini
Kapolresta bandara soetta Kombes Pol Ronald Sipayung memberikan keterangan terkait aancaman bom di pesawat lion air tujuan kualanamu
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung/Foto: Dok-Humas

Tangerang, Intti.id – Polresta Bandara Seokarno-Hatta (Soetta) melakukan pemeriksaan intensif terhadap H (41) pelaku kasus dugaan ancaman membawa bom di pesawat Lion Air tujuan Kualanamu pada Sabtu (2/8).

Kapolresta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan, dan Polresta Bandara Soetta.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Menurut Ronald, insiden tersebut bermula saat pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB.

Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron.

Selanjutnya penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sementara terduga pelaku H langsung diamankan. Dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara,” ujar Ronald Sipayung dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (3/8/2025) malam.

Memastikan Keamanan Penerbangan

Kata Ronald, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam. Dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

“Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB,” terang Ronald.

Ronald menegaskan, bahwa jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Guna mengantisipasi potensi ancaman.

“Dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga,” imbuhnya.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Kembali Gulung Sindikat Bisnis Benih Lobster Ilegal Senilai Rp38 Miliar

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.(ejp)

Sumber: Humas Polresta Bandara Soetta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *