TANGERANG, INTTI.ID – Jajaran Polres Merto Tangerang Kota mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan, Kamis (19/3/2026)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta laporan masyarakat terkait maraknya aksi Curanmor di beberapa titik wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dari hasil operasi yang dilakukan, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan Curanmor.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Curanmor di SDIT Al Istiqomah Karawaci Tangerang
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan alat yang di gunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Lima kasus Curanmor yang diungkap Jajaran Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, diantaranya, kasus pencurian dengan kekerasan TKP Raden saleh Kecamatan.Ciledug.
Kasus Curanmor TKP parkir liar di Mall Tang City Tangerang. Perkara penadahan jaringan Curanmor bersenpi TKP di wilayah Tangerang Kota.
Perkara pencurian dengan kekerasan modus masuk ke dalam rumah dan menyekapan korban. TKP Neglasari. Terakhir kasus pencurian dengan kekerasan modus mengaku sebagai debt kolektor.
Adapun pasal yang dilanggar para pelaku : Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 15 tahun penjara. Pasal 479, KUHP Jo Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
BACA JUGA: GRATIS! Pemkab Tangerang Berangkatkan 3.150 Pemudik
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,serta memilih lokas yang aman dan mudah diawasi.
“Semoga pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polresta Tangerang,” tandasnya.(ABE/ALD)















