TANGERANG, INTTI.ID – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya menyita barang bukti Narkoba dari berbagai jenis senilai Rp20,5 Miliar. Polisi mengamankan lima tersangka yang diduga kuat merupakan jaringan narkoba internasional.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis metamfetamina atau sabu ke daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.
Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba yang dipimpin AKP Pardiman kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis, (22/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan tersangka AS (42) di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang.
BACA JUGA: Tragis, 23 Marinir Tertimbun Longsor saat Latihan di Bandung Barat
Dari tangan AS, polisi menyita sabu seberat bruto 52,22 gram dan 0,43 gram. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Parung, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kembali menemukan sabu dengan total berat bruto 456,16 gram, serta satu unit timbangan digital.
AS juga mengungkap narkotika tersebut berasal dari seorang warga negara asing berinisial M, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya tim juga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada kegiatan peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitaran Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat,” ujar Boy dalam keterangan pers, Selasa (27/1/2026).
Petugas kemudian mengembangkan kasusnya ke Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menangkap tersangka RC (26) dengan barang bukti 50 butir ekstasi seberat 20,03 gram.
Tak lama petugas mengamankan tersangka MA (30) yang kedapatan membawa satu pod berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate. Dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya yakni SA (32) dan SAS (27) yang berhasil diamankan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, polisi mengungkap lokasi home industry produksi narkotika sintetis di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut ditemukan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram, bahan kimia, serta peralatan lengkap produksi narkotika sintetis.
BACA JUGA: Soal Banjir di Tangerang Raya, Gubernur Banten Tidak Ingin Salahkan Hujan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahan baku narkotika sintetis tersebut didatangkan dari Cina, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan sekitarnya.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA,SA dan SAS, yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari Cina,” sebut Boy.
Boy melanjutkan, para pelaku menggunakan sistem transaksi langsung (COD) untuk sabu dan ekstasi, serta memproduksi narkotika sintetis melalui home industry. Jaringan ini diduga merupakan jaringan Jakarta, Tangerang Raya sampai internasional.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” katanya.
Polisi memperkirakan sabu yang disita senilai Rp550 juta dan berpotensi menyelamatkan 100.000 jiwa. Sementara narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA diperkirakan bernilai Rp20 miliar, dan berhasil mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 500.000 jiwa.(Ald)
sumber: satelitnews















