Tangerang, Intti.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan dan membongkar sindikat penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp 9,2 miliar.
Operasional bisnis benih lobster ilegal itu melibatkan berbagai pihak. Juga diduga melibatkan oknum pegawai di Bandara Soetta.
Tujuh orang terlibat berhasil ditangkap, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 5 orang kawanannya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
“Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam DPO,” kata Ronald.
Penangkapan Tersangka
Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal pada Sabtu (31/5) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Dua Kasus Sindikat Importir Etomidate Ilegal
Kemudian pihaknya pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.
Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pada Rabu (4/6) berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang. AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya pada Kamis (5/6) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan,” beber Ronald.
Menurut Ronald, untuk mengelabuhi petugas para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper.
“Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” terang Ronald.
Selamatkan Uang Negara Rp 9,2 Miliar
Ronald menambahkan, pada kasus yang menyeret tujuh orang sebagai tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara.
“Jika harga jual Rp. 54 ribu per-ekor. Maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.281.520.000 (sembilan miliar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh rupiah),” terang Ronald.(ejp)