Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 12 Tersangka Ditangkap Belasan Lainnya DPO

Avatar photo
82
×

Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 12 Tersangka Ditangkap Belasan Lainnya DPO

Sebarkan artikel ini
polresta bandara soetta bongkar sindikat tppo
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO, Kamis (3/7/2025)/Foto: Dok-Humas

Tangerang, Intti.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal itu dengan tujuan bekerja ke luar negeri.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan TPPO itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka.

Belasan tersangka tersebut masing-masing, laki-laki berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian perempuan inisial NU (28), EM (38), serta H (51).

“16 tersangka lainnya yang terdiri 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ronald dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

“Kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah,” imbuhnya.

Langkah tersebut, menurut Ronald, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri.

433 CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Dia menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Juli 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI ilegal sebanyak 433 orang.

“Total tersangka sebanyak 28 orang, 1 tersangka sudah proses tahap 2, 11 tersangka ditahan, dan 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber pria yang akrab disapa Yandri tersebut.

Baca juga: Keadilan Restoratif, Polresta Bandara Soetta Pulihkan Kondisi Sosial Kakek Pencuri HP untuk Beli Beras

Menurut Yandri, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 buah passpor, 20 lembar boarding pass dan 3 lembar booking tiket pesawat, 1 lembar booking hotel, 15 visa, 20 buah Hp, 1 buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta,dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Yandri.

Imbauan Kapolda Metro Jaya

Dengan pengungkapan kasus TPPO tersebut, Yandri Mono menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Yandri.(ejp)

Sumber: Rilis Humas Polresta Bandara Soetta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *