Tangerang, Intti.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kembali berhasil membongkar sindikat bisnis benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri.
Sebelumnya pada medio Juni lalu Polresta Bandara Soetta merilis telah menggagalkan dan membongkar sindikat penyelundupan ratusan ribu ekor BBL senilai Rp 9,2 miliar.
Kali ini praktik bisnis benih lobster ilegal dengan jumlah 710.770 ekor jenis pasir dan mutiara senilai Rp38,8 miliar kembali berhasil digagalkan.
Benih lobster itu rencananya akan dikirim ke Vietnam dari Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau tanpa dokumen resmi.
“Bila BBL itu dijual dengan harga pasaran yakni Rp54 ribu per ekor. Maka negara mengalami kerugian sebesar Rp38,8 miliar,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Ronald mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah menangkap enam orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tujuh orang kawanannya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Masing-masing tersangka pria berinisial AW, VD, SN, F, RR, ABR. Tujuh tersangka lainnya DPO,” ujarnya.
Kronologis Penangkapan Tersangka
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (2/7) pihaknya mendapatkan informasi pengiriman BBL sebanyak 10 koper yang berisi 321.990 ekor ke Batam tanpa izin di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pada Sabtu (5/7), pihaknya kembali mendapatkan informasi dari petugas X-Ray Gudang Bangun Desa Logistindo Cargo Bandara Soetta. Bahwa terdapat 6 buah palet kayu yang akan dikirim ke Tanjung Pinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray diketahui bahwa 6 buah palet kayu itu didalamnya berisi BBL sebanyak 323.480 ekor yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Serta dibungkus kantong plastik,” terangnya.
Selajutnya, Polresta Bandara Soetta bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan pengembangan terhadap para pelaku di Jakarta dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar
Menurut Yandri, para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Kemudian, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.(ejp)
Sumber: Rilis Humas Polresta Bandara Soetta