Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polsek Jatiuwung Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Tramadol

Avatar photo
37
×

Polsek Jatiuwung Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Tramadol

Sebarkan artikel ini
ilustrasi obat terlarang daftar G

TANGERANG.INTTI.ID- Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan peredaran ratusan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian laporan masyarakat akan adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di sekitar Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (15/12/2025). Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku. FU mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial W.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM dan H, serta menemukan 12 lempeng Tramadol.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 145 butir Tramadol dan tiga unit telepon genggam,” Kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *