Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Puluhan ASN Pemprov Banten Indisipliner, Tujuh Dipecat

Avatar photo
27
×

Puluhan ASN Pemprov Banten Indisipliner, Tujuh Dipecat

Sebarkan artikel ini
Puluhan ASN Pemprov Banten Indisipliner, Tujuh Dipecat
Ilustrasi - BKD Provinsi Banten mengingatkan ASN untuk disiplin.

SERANG, INTTI.ID – Sepanjang 2025 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memberhentikan sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Pemecatan itu dilakukan setelah para pegawai tersebut terbukti melanggar disiplin serta terlibat tindak pidana.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengakui tujuh ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian dan satu orang dikenai pemberhentian sementara sebagai ASN.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sebanyak lima ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terjerat tindak pidana, dan satu orang lainnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Pemprov Banten Alokasikan Tukin Rp107 Miliar, P3K Minta Tambah

“Mereka telah dijatuhi sanksi sesuai peraturan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat,” kata Ai Dewi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Ai menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan para ASN meliputi berbagai kasus, mulai perbuatan asusila seperti perselingkuhan dan kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua.

Kemudian, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja lebih dari 28 hari, hingga ada ASN yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain pemecatan, kata Ai, pihaknya juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan ASN, di antaranya lima orang diberhentikan dari jabatan struktural dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama setahun.

“Empat orang lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat. Masih ada 14 ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Ai.

Ai menegaskan, Pemprov Banten menaruh perhatian besar terhadap pembinaan ASN, khususnya terkait penegakan disiplin pegawai. Ai mengaku pembinaan ASN semakin besar menyusul bertambahnya jumlah pegawai, khususnya PPPK yang mencapai 16.000 orang.

Menurut Ai, pembinaan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK. Pola pembinaan juga terus disesuaikan dengan perkembangan, tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.

“Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial,” katanya.

BACA JUGA: Pengusaha di Tangerang Diminta Patuhi UMK 2026

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman menambahkan, sepanjang 2025 terdapat 25 ASN yang dikenai sanksi disiplin.

Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan PNS dan satu orang lainnya PPPK, dengan latar belakang jabatan yang beragam.

Aan menambahkan, dari 25 ASN tersebut, sebanyak 14 orang dijatuhi hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat. Pemberian sanksi dilakukan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Aan, untuk pelanggaran ringan biasanya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan. Sedangkan pelanggaran yang lebih serius, prosesnya melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekda.

“Meski ASN yang diberhentikan meningkat, tapi secara keseluruhan kasus pelanggaran disiplin relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya,” tandas Aan.(Ald)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *