TANGERANG.INTTI.ID — Satpol PP Kota Tangsel menyita ribuan botol minuman keras dari warung sembako di Jalan Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.
Penyitaan ini dilakukan setelaj petugas menrima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di Toko Sembako Rizki, Selasa (11/11/2025). Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol miras berbagai jenis dan merek yang disimpan di dalam toko.
“Jumlahnya ribuan, yakni 5.413 botol minol berbagai merek dan jenis yang kita amankan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri kepada wartawan.
Muksin menambahkan, penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, termasuk mencegah potensi gangguan sosial akibat konsumsi alkohol berlebihan.
” Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas). Pemilik Miras ini terancam dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan diancama kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta” jelasnya.
Menurutnya, ribuan botol minol tersebut kemudian diamankan di kantor Satpol PP dan dijadikan barang bukti dalam proses sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Tangerang.(*)














