Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Samsat Serang Sweeping Kendaraan Penunggak Pajak

Avatar photo
64
×

Samsat Serang Sweeping Kendaraan Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Samsat Serang Sweeping Kendaraan Penunggak Pajak
Petugas Samsat bersama Polresta Serang Kota memeriksa surat kendaraan bermotor, khususnya pebayaran pajaknya, Rabu (12/11/2025).

SERANG, INTTI.ID – Samsat Serang didampingi petugas Polresta Serang Kota, Polda Banten, menggelar sweeping kendaraan bermotor yang dikedapatan menunggak pajak. Razia pajak kendaraan hari pertama digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Rabu (12/11/2025).

Sasaran razia ini yakni kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap atau diketahui tidak membayar pajak kendaraan bermotor alias menunggak.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Plt Kepala Samsat Serang, Ratu Ema Mahfudloh kepada wartawan mengatakan, razia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Wamenkes RI Cek TBC di Kota Tangerang

Selain itu, kata dia, pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor bahwa razia pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dari hasil pembayaran pajak digunakan untuk membiaya program pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas Samsat bersama Polisi kemudian melakukan memeriksa surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB. Selain itu, petigas memeriksa kelengkapan berkendaraan dan lain-lain.

Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau menunggak membayar pajak kendaraan bermotor, dikenakan sanksi tilang dan denda.(Ald)

sumbar: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *