Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Satpol PP Banten Awasi Aktivitas Truk Tambang Siang Malam

Avatar photo
31
×

Satpol PP Banten Awasi Aktivitas Truk Tambang Siang Malam

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Banten Awasi Aktivitas Truk Tambang Siang Malam
Gubernur Banten Andra Soni berdialog dengan sopir truk tambang terkait jam operasional baru-baru ini.

SERANG, INTTI.ID – Aktivitas truk-truk pengangkut hasil tambang terus menuai konflik di tengah masyarakat Banten. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya mengawasi aktivitas truk-truk pengangkut hasil tambang yang melintas di sejumlah ruas jalan.

Bahkan Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pengawasan terhadap aktivitas truk-truk pengangkut hasil tambang, seperti batu, pasir dan tanah, yang beroperasi di wilayah Banten kini menjadi prioritas.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Bahkan, dalam pengawasannya, Pemprov Banten tidak hanya mengawasi truk yang berkeliaran di jalanan, melainkan mulai dari lokasi pertambangannya.

BACA JUGA: BNNP Banten Bongkar Sindikat Narkoba Antar Pulau

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Banten, Nana Suryana kepada wartawan Senin (24/11/2025) mengakui, satuannya mendapat instruksi dari gubernur untuk mengawasi aktivitas truk-truk pengangkut tambang.

Dari instruksi tersebut, menurut Nana, pihaknya sudah menempatkan sejumlah personelnya di beberapa lokasi pertambangan, juga sebagai bentuk pengawasan dari hulu.

Nana menyebut, dengan penempatan personil di pintu tambang selama satu pekan ini, pengawasan jam operasional truk tambang di Lebak bisa lebih efektif. Personil mengawasi keluar masuk kendaraan langsung dari lokasi tambang.

“Ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya,” jelasnya.

Dia menerangkan, pengawasan terhadap perusahaan tambang dan truk-truk pengangkutnya dilakukan Satpol PP dengan skema shift atau bergiliran.

BACA JUGA: Gubernur Banten Didesak Tutup Tambang di Curugbitung Lebak

Personil Satpol PP yang berjaga, lanjut Nana, terdiri dari 2 shift. Shift 1 mulai pukul 05.00 sampai pukul 14.00 WIB, dan shift 2 mulai Pukul 14.00 WIB sampai Pukul 22.00 WIB.

“Setelah jam 10 malam, truk tambang diperbolehkan beroperasi sampai jam 5 pagi,” jelasnya.

Nana juga memastikan Satpol PP berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya untuk pengawasan kepatuhan jam operasional aktivitas truk pengangkut hasil tambang tersebut.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *