Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Diringkus

Avatar photo
26
×

Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) berfoto bersama jajaran Polsek Panongan dan tersangka usai rilis di Mapolsek Panongan, Kamis, 6 November 2025.

TANGERANG.INTTI.ID — Jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja antar provinsi. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita setengah kilogram ganja dari rumah tersangka.

Dalam Konferensi Pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada memaparkan, kasus terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,” kata Indra Waspada.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44) dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Lanjut Andi, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui, 35 paket besar ganja itu dimasukan ke dalam box motor jenis skuter.

Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut. Namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *