Tangerang, Intti.id – Kasie Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Septian Wahyudi mengatakan, bahwa aktor Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 5 Mei 2025 lalu tidak ditahan.
“Ya (tidak ditahan). Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” ungkap Septian saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, alasan tidak ditahannya Ijonk adalah kemanusiaan lantaran tersangka baru selesai menjalankan operasi. Dan Ijonk kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Asas Kemanusiaan. Kita memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” imbuh Septian.
Berkas Sudah Dikirim Ke Jaksa
Sementara untuk berkas perkara Jonathan, Septian menyebut, telah dikirim ke jaksa sejak pekan lalu. Hingga saat ini, polisi masih menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses selanjutnya.
“Sudah kami kirimkan ke jaksa, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa apa saja yang kurang. Untuk penahanan, kami menyesuaikan dengan kondisi JF,” jelasnya.
Diketahui, Jonathan Frizzy ditetapkan jadi tersangka lantaran terseret kasus dugaan mengkonsumsi dan mengedarkan vape cairan obat keras zat etomidate bersama tiga orang pelaku lainnya.
Berawal dari pengungkapan kasus pada tanggal 13 Maret 2025 lalu saat seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia dengan inisial BTR didapati membawa zat etomidate dalam bentuk vape atau rokok elektrik.
Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya termasuk ER yang merupakan seorang Perempuan.
Dan dari pengakuan ER lah muncul nama Jonathan Frizzy alias Ijonk yang memiliki peran membuat grup whatsapp untuk melakukan komunikasi dan transaksi dengan tersangka lainnya berinisial EDS yang Tengah berada di Thailand.(ejp)