Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Avatar photo
69
×

Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini
beras oplosan
Ilustrasi Beras Oplosan

JAKARTA, INTTI.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya, sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk meningkatkan status hukum para terduga.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Direktur Utama PT Food Station KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control RP kini menyandang status tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan 2 alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station menjadi tersangka.

Satu sodara KG Direktur Utama PT Food Station, yang kedua sodara RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, yang ketiga sodara RP selaku kepala seksi quality control PT Food Station,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat, 1 Agustus 2025.

Modus Operandi

Dalam praktiknya, PT Food Station disebut memproduksi serta memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. Sebagaimana tercantum dalam SNI Beras Premium Nomor 6162:2020.

Pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017. Tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium nomor 616282020 yang ditetapkan Permentan nomor 31 tahun 2017. Tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional nomor 32 tahun 2023. Tentang persyaratan mutu dan level beras,” jelas Helfi.

Baca juga: Rugikan Negara Rp100 Triliun Per Tahun, Bareskrim Naikan Status Kasus Beras Oplosan Ke Penyidikan

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, total 132,65 ton beras berhasil disita dari gudang produksi PT Food Station.

Barang bukti tersebut terdiri dari beras premium dalam kemasan 5 kg berbagai merek sebanyak 127,3 ton. Dan beras dalam kemasan 2,5 kg sejumlah 5,53 ton. Seluruhnya merupakan produksi PT Food Station yang diduga tidak sesuai standar mutu.

Tak hanya beras, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan legalitas perusahaan. Dokumen-dokumen yang disita salah satunya adalah legalitas perusahaan.

Penyitaan dokumen ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan yang tengah berjalan.

“Penyidik juga melakukan penyitaan legalitas dan sertifikat penunjang. Pertama dokumen hasil produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek. Kemudian dokumen SOP pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan,” tambah Brigjen Helfi.(*)

Sumber: NTVNews.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *