SERANG.INTTI.ID — Awas penipuan berkedok lowongan kerja di luar negeri. Caderra Pasqy Naiga Prasasty, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja ini. Dia menjadi korban penyekapan sindikat penipuan ini di Kamboja selama hampir 9 bulan.
Beruntung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berhasil memulangkan Caderra. Korban diketahui sempat terjebak dalam praktik sindikat scam selama kurang lebih sembilan bulan.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengaku terharu, sekaligus bersyukur saat bertemu langsung dengan korban yang akhirnya bisa kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga.
“Saya bertemu langsung dengan korban pekerja yang mengalami penipuan di Kamboja. Saya merasa sangat terharu sekaligus bahagia karena yang bersangkutan akhirnya bisa kembali ke Kota Serang,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kepada wartawan Caderra mengaku awalnya ditawari pekerjaan di rumah makan di Vietnam oleh sebuah agensi. Tanpa curiga, ia langsung berangkat ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, korban diarahkan membuat paspor sebelum diberangkatkan ke Batam. Seluruh proses perjalanan disebut telah diatur oleh pihak agensi, mulai dari transportasi hingga pengurusan dokumen.
Di Batam, korban tinggal selama sekitar satu minggu untuk mengurus dokumen perjalanan. Setelah itu, ia bersama rombongan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi yang disebut “VIP line” di imigrasi, tanpa pemeriksaan yang jelas.
Perjalanan berlanjut ke Johor, Malaysia, lalu ke Kuala Lumpur, sebelum akhirnya diterbangkan ke Ho Chi Minh, Vietnam. Namun setibanya di sana, korban bersama sekitar 25 orang lainnya justru dibawa menggunakan bus selama 18 jam.
“Pas bangun, kami sudah di Kamboja dan langsung dibawa ke perusahaan, lalu dikurung di sana,” ujarnya.
Selama berada di Kamboja, korban mengaku dipaksa bekerja menjalankan penipuan daring dengan target korban dari Singapura, Malaysia, dan Brunei. Ia juga menyebut mengalami tekanan selama bekerja. Total, korban berada di Kamboja selama 9 bulan sebelum akhirnya dipindahkan ke penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Repelitawati, ibu korban menceritakan proses panjang yang dilaluinya hingga sang anak bisa kembali ke tanah air. Ia mengaku sempat kebingungan mencari bantuan sebelum akhirnya mendapat jalan.
“Awalnya saya meminta bantuan kepada teman, namun belum ada jawaban. Kemudian saya mencoba menghubungi Pak Wakil, Pak Agis. Dari Pak Agis, saya mendapatkan arahan untuk menghubungi bagian hukum, lalu diarahkan lagi ke Kesra,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dari rangkaian komunikasi tersebut akhirnya ditemukan solusi hingga proses penanganan sampai ke Wali Kota Serang.
“Dari Kesra inilah kemudian ada jalan solusi, hingga akhirnya prosesnya sampai ke Pak Wali Kota. Alhamdulillah, berkat bantuan tersebut, anak saya bisa dipulangkan,” katanya.
Repelitawati menyebutkan, proses pengurusan hingga pemulangan anaknya memakan waktu sekitar dua minggu.(*)















