JAKARTA, INTTI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan untuk balik nama telpon seluler (ponsel) seperti pada kendaraan bermotor.
Dirketur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam siaran persnya yang diterima Intti.id Sabtu (4/10/2025) menjelaskan, pemblokiran dan pendaftaran ulang sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Wacana ini tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” jelas Wayan Toni di Jakarta.
BACA JUGA: Ratusan Perusahaan di Kabupaten Serang Belum Punya Izin
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
“Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat secara legal dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakannya,” imbuh Wayan.
Lebih lanjut Wayan menjelaskan, IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran Ponsel ilegal atau black market (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian Ponsel.
“Dengan IMEI masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir,” tambah Wayan.
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan Hewan di Banten Rawan Tertular Rabies
Kemudian, kata Wayan, jika ponsel yang hilang ditemukan lagi, maka bisa diaktifkan kembali. Jadi menurut Wayan, wacana ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat.
Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di tingkat pimpinan
“Direktur kami menyampaikan ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.(Ald)