TANGERANG, INTTI.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) menyegel PT BPE di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan karena pabrik pengolahan oli bekas yang menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, diduga telah mencemari lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemen LH (GAKKUM LH), Rizal Irawan dalam siaran persnya kepada wartawan Sabtu (21/6/2026) menjelaskan, penyegelan berawal dari laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan bau menyengat.
Warga kemudian mencari tahu sumber bau menyengat yang menyebabkan sesak nafas itu. Dari hasil penelusuran, sumber bau menyengat tersebut berasal dari aktivitas PT BPE, yang diketahui merupakan pabrik pengepul dan pemanfaatan oli bekas.
BACA JUGA: Satgas MBG Banten Bakal Evaluasi Menyeluruh Program Unggulan Presiden
“Atas laporan warga ini, kami melakukan pemeriksaan ke perusahaan itu. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan pabrik ini telah melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa mengantongi izin kelayakan operasional yang sah,” tegas Rizal Irawan.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, pabrik pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan itu, terbukti melakukan pelanggaran fatal meskipun telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Rizal Irawan menegaskan, pabrik yang bediri di atas lahan seluas 2.773 M2 tersebut, belum memiliki persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasional (SLO) sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi pengusaha sebelum beroperasi.
“BPE terbukti tidak memiliki Pertek dan SLO untuk mengubah limbah oli bekas berkode B105d ini menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan.
Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, lanjut Rizal, PT BPE juga diduga melalukan pencemaran udara. Dugaan itu dilihat daru cerobong emisi dari proses destilasi pabrik yang tidak dilengkapi alat pengendali emisi udara.
“Gas buang dari proses produksi langsung lepas ke udara tanpa kendali ambien,” ungkap Rizal Irawan.
BACA JUGA: Residivis Narkoba Jakarta Dicokok Petugas Polres Cilegon
Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas.
Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.
Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.
Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Kami akan tindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan ini sesuai aturan yang berlaku,” tandas Rizal Irawan.(Ald)
sumber: satelitnews













