Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Bahar Diperiksa Polisi Lebih dari 24 Jam, Kuasa Hukum Enggan Bicara

Avatar photo
4
×

Bahar Diperiksa Polisi Lebih dari 24 Jam, Kuasa Hukum Enggan Bicara

Sebarkan artikel ini
Bahar Diperiksa Polisi Lebih dari 24 Jam, Kuasa Hukum Enggan Bicara
Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ichwan Tuankotta enggan mengungkap kondisi kliennya kepada media, Rabu (11/2/2026).

TANGERANG, INTTI.ID – Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Bahar Bin Smith, sudah lebih dari 24 jam menjalani pemriksaan penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Dari pantauan wartawan media ini, Bahar Bin Smith diketahui tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Namun hingga Rabu (11/2/2026) pukul 23.30 WIB, pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya itu, masih belum keluar dari ruangan penyidik.

BACA JUGA: Banser dan GP Ansor Demo Polres Metro Tangerang Kota, Desak Kasus Bahar bin Smith Dituntaskan

Selama lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta nampak enggan menceritakan kondisi kliennya di ruang penyidik. Meski sebelumnya, Bahar sempat dikabarkan mengalami sakit.

“Habib (Bahar Bin Smith) kondisinya baik,” ujarnya singkat di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11 /2/2026).

Tuankotta tak menampik Bahar Bin Smith sempat mengalami sakit. Karenanya, pemanggilan pemeriksaan yang pertama dijadwalkan ulang.

“Ya, memang beliau kecelakaan,” ujarnya.

Saat ditanya perihal kecelakaan apa yang dialami Bahar Bin Smith, Tuankotta enggan membahas lebih jauh. Dia terkesan tidak ingin mengurusi kasus kecelakaan kliennya tersebut.

“Gak usah nanya materi ke sana, saya tidak mau jawab. Itu saja yang bisa saya sampaikan, ini juga saya menghormati media ya,” jelasnya.

Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari polisi. Apakah Bahar Bin Smith langsung ditahan atau bisa mengajukan restorasi justice.(ABE/ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *