Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Pasutri Perampas Mobil Ojol di Exit Tol Karang Tengah Ditangkap Polisi

Avatar photo
1
×

Pasutri Perampas Mobil Ojol di Exit Tol Karang Tengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pasutri Perampas Mobil Ojol di Exit Tol Karang Tengah Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan mobil driver ojol yang sempat dibawa kabur Pasutri DR dan AS.

TANGERANG, INTTI.ID – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial DR dan AS ditangkap petugas Polsek CIledug, Polres Metro Tangerang Kota, setelah melakukan aksi begal terhadap pengemudi taksi online di pintu keluar Tol Karang Tengah, Kota Tangerang.

Tersangka DR lebih dulu diamankan di dekat kediamannya di Parung Koret, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Selasa (18/2/2026). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AS yang tak lain istri DR dari dalam rumah mereka.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita mengungkapkan, aksi pembegalan tersebut telah direncanakan sehari sebelum kejadian.

BACA JUGA: Driver Ojol Bersimbah Darah di Pintu Tol Karang Tengah Tangerang

Menurutnya, AS lebih dahulu memancing korban dengan mengajaknya ke sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tidak lama berselang, DR datang dan berpura-pura memergoki keduanya.

“Suaminya membekap korban dan menariknya ke dalam mobil. Mobil kemudian dibawa ke exit Tol Karang Tengah untuk dilakukan eksekusi bersama-sama,” ungkap Kompol Susida, Minggu (22/2/2026).

Polisi mengungkap, motif aksi tersebut murni perampasan. Keduanya nekat melakukan pembegalan terhadap pengemudi taksi online di ruas Tol Jakarta–Tangerang, tepatnya di pintu keluar Karang Tengah, pada 16 Februari 2026 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu unit mobil milik korban, pisau, kawat, tas milik korban dan sejumlah uang tunai.

Pasutri ini mengaku baru pertama melakukan aksi kriminal tersebut, Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun potensi aksi serupa di lokasi berbeda.(ABE/ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *