TANGERANG, INTTI.ID – Petugas Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pelaku pencurian rumah dan gudang kosong (Rumsong) yang beraksi saat libur Lebaran.
Pelaku spesialis Rumsong berinisial KA alias Butet (33) ditangkap polisi di sebuah kontrakan kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (28/3/2026) malam.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Metro Tangerang dan Jakarta Barat.
BACA JUGA: Pemkot Serang Matangkan Pembangunan PSEL di Banten
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujar Sriyono kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Shepiawati (24), terkait pencurian di gudang miliknya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 03.30 WIB saat kondisi gudang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik Lebaran.
“Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong dan tidak dijaga. Ia masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” jelasnya.
Dari aksi tersebut, pelaku menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit laptop, tas, sepatu, dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp17 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kuat dari rekaman CCTV yang merekam ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kontrakannya.
BACA JUGA: Keren, Indonesia Punya Kapal Perang Canggih Prabu Siliwangi-321
“Pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Dalam dua bulan terakhir, ia sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkap Sriyono.
Pelaku juga mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).(ABE)















