Regional

Parkir Liar di Kawasan Puspemkot Tangerang Dinilai Telah Alihfungsikan RTH

Avatar photo
5
×

Parkir Liar di Kawasan Puspemkot Tangerang Dinilai Telah Alihfungsikan RTH

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar di Kawasan Puspemkot Tangerang Dinilai Telah Alihfungsikan RTH
Deretan sepeda motor terparkir di sekitar kawasan Puspemkot Tangerang, Minggu (19/4/2026) sore.

TANGERANG, INTTI.ID – Keberadaan parkir liar di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Banten, menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, parkir liar yang didominasi sepeda motor tersebut disinyalir memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Mereka juga menilai parkir liar di jantung pemerintahan kota akhlakul kharimah tersebut, telah menumbuhsuburkan praktek pungutan liar (Pungli).

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Tentunya juga telah menumbuhkan aksi premanisme. Ini sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Aktivis Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM), Arief Gybe kepada media ini, Senin (20/4/2026).

Arief menuturkan, aktivitas parkir liar telah menimbulkan kesemrawutan di sekitar Puspemkot. Padahal, kata dia, dinas terkait di Pemkot Tangerang telah menyediakan fasilitas parkir resmi di sekitar kawasan Masjid Raya Al A’zhom.

BACA JUGA: Wali Kota New York Sebut Perang AS-Iran Cuma Buang Uang

Arief Gybe, yang juga Founder MKTM menambahkan, fenomena menjamurnya parkir liar merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa lagi dianggap biasa.

“Ini bukan sekadar parkir sembarangan, tapi persoalan serius dalam tata kelola kota. Ketika fasilitas parkir resmi tersedia, tetapi parkir liar tetap marak, maka ada yang tidak berjalan dengan benar,” tuturnya.

Tambah Arief, praktik parkir liar yang bahkan menjangkau area RTH menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi sistemik.

Padahal, kawasan pusat pemerintahan seharusnya menjadi contoh dalam penegakan aturan dan penataan ruang publik.

“RTH itu bukan untuk parkir. Itu ruang publik yang harus dilindungi. Kalau sampai dialihfungsikan seperti ini, berarti ada kegagalan pengawasan yang nyata,” ujarnya.

BACA JUGA: Orang Tua di Kota Tangerang Sebut Pra SPMB Cuma Omon-Omon

Arief menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya konsistensi dalam pengawasan di lapangan dari dinas terkait. Karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Tangerang segera mengambil langkah tegas.

Adapun tuntutan yang disampaikan MKTM antara lain penertiban menyeluruh terhadap parkir liar di kawasan pusat pemerintah, serta pengembalian fungsi RTH sesuai peruntukannya.

“Jika pusat pemerintahan saja tidak tertib, maka akan sulit mengharapkan ketertiban di kawasan lain. Ini harus menjadi perhatian serius dan segera ditindak lanjuti pihak terkait,” tandas Arief.(ABE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *