TANGERANG.INTTI.ID–Ratusan petani dan nelayan melakukan demontrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/4/2026). Warga menyoroti alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pergudangan yang mulai marak di wilayah mereka.
Para demonstran ini berasal dari Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kampung Melayu Timur, dan Desa Keboncau. Mereka membentangkan spanduk yang isinya menolak alih fungsi lahan di wilayah mereka.
Koordinator Aksi, Heri Hermawan menuturkan masyarakat empat desa yang rata-rata berprofesi sebagai petani dan nelayan, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pengurukan lahan pertanian yang dinilai menabrak aturan pemerintah pusat.
Heri Hermawan menuturkan bahwa masyarakat menuntut konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, lahan yang tengah diincar pengembang tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya tidak boleh diganggu gugat.
Kekhawatiran warga, kata Heri, bukan tanpa alasan, ada dampak lingkungan yang mengerikan jika lahan resapan air tersebut berubah menjadi kawasan industri. Ia berkaca pada puluhan desa di Tangerang Utara yang kini menjadi langganan banjir akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.
“Jika lahan ini diuruk, rumah warga pasti tenggelam. Siapa yang mau tanggung jawab? Perlu dicatat, wilayah ini dihuni oleh manusia, bukan binatang! Kami menuntut rasionalitas pemerintah,” katanya.
Terkait dengan tuntutan warga, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan menjelaskan, peralihan lahan pada prinsipnya harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Selama kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perizinannya lengkap,demo. maka pemerintah akan menghormati proses tersebut.
Hendri mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung daerah yang diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri dan pergudangan di Tangerang Utara.(*)









