Hukum

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Mentah ke India

Avatar photo
5
×

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Mentah ke India

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Mentah ke India
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti emas mentah yang hendak diselundupkan ke India, Senin (11/5/2026).

TANGERANG, INTTI.ID – Petugas Bea Cukai menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 265,7 gram di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pelakunya seorang pria berkewarganegaraan India berinisial MTNP (44).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, upaya ekspor emas ilegal ini terbongkar di Terminal 3 Keberangkatan. Saat itu, petugas mendapati MTNP tengah menyembunyikan dua kantung butiran emas.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Uniknya butiran logam mulia seberat 265,7 gram dan bila dikonversi Rp700 juta disembunyikan pada celana dalam yang dipakainya. Modusnya, dengan memberikan jel agar emas itu melekat dan ditempelkan pada celananya,” ujarnya, Senin, (11/5/ 2026).

BACA JUGA: Studio Musik PKBM Tangsel Dibobol Maling, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Saat itu, MTNP hendak terbang menuju New Delhi, India dengan rute Jakarta-Singapura. “Berdasarkan kerjasama kami dengan Avsec Bandara Soetta dicurigai pada saat orang ini melintas membawa sesuatu yang disembunyikan,” jelasnya.

Hengky menuturkan, modus yang dipakai ini sudah seperti modus penyelundupan narkotika. “Tapi yang dibawa adalah emas, nah ini yang menjadi menarik,” ujarnya

Dari hasil pengembangan, kemudian dilakukan pemisahan karena emasnya ditempelkan ke dalam jel gluten.

Petugas kemudian melakukan uji laboratorium, Dari hasil lab didapati barang tersebut merupakan butiran logam mulia jenis emas, kadarnya lebih besar dari 90 persen.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Bocah Tewas Tersengat Listrik Tiang PJU Tangsel Terang

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan menambahkan, emas yang hendak diselundupkan merupakan emas mentah hasil tambang yang belum dilakukan pemrosesan.

“Kami memberikan bantuan teknis dan taktis terkait proses penyidikan. Kemudian bantuan dari laboratorium forensik untuk melakukan pemeriksaan CCTV atau bantuan dari bagian cyber untuk melakukan cloning, HP dari tersangka,” ujarnya.

Petugas juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka. MTNP bakal dijerat Pasal 102A Huruf a Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *