Uncategorized

Nonce Thendean Bantah Salahgunakan Mobil Siaga Desa dan Merasa Difitnah

Avatar photo
5
×

Nonce Thendean Bantah Salahgunakan Mobil Siaga Desa dan Merasa Difitnah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean

TANGERANG.INTTI.ID– Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Nonce Thendean membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menyalahgunakan kendaraan hibah berupa Mobil Siaga Desa milik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Desa Pasir Jaya. Ia menilai informasi yang beredar tersebut merupakan fitnah yang tidak didukung fakta.

Tudingan penyalahgunaan Mobil Siaga Desa itu dilontarkan sejumlah media. Atas tudingan itu, anggota F-Demokrat itu mengaku merasa dirugikan. Nonce sendiri mengaku tak pernah dikonfirmasi atau merasa diwawancarai oleh media terkait hal itu. Untuk itu, Nonce merasa perlu untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Yang diberitakan itu sama sekali tidak benar. Saya dituduh menggunakan mobil hibah tersebut, mengambil BPKB-nya, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Semua tuduhan itu tidak berdasar,” tegas Nonce kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Nonce menegaskan, kendaraan hibah yang dipersoalkan hingga saat ini masih berada di tangan pengurus KPM yang berlokasi di kawasan Perumahan Bukit Tiara, Pasir Jaya. Ia bahkan mempersilakan media maupun pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan keberadaan kendaraan dan dokumen kendaraan tersebut.

“Silakan datang langsung ke KPM. Cek sendiri mobilnya masih ada atau tidak. Lihat juga BPKB-nya, apakah pernah berpindah tangan atau tidak. Semua masih bisa diverifikasi,” ujarnya.

Nonce juga menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disebut-sebut dalam tuduhan tersebut. Menurutnya, perhitungan itu tidak masuk akal karena bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berupa kendaraan fisik tanpa adanya anggaran perawatan.

Ia menjelaskan, kendaraan yang dimaksud merupakan mobil jenis APV dengan nilai yang jauh di bawah angka yang dituduhkan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan oleh pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

“Bagaimana bisa sampai Rp1,5 miliar? Bantuan dari pemerintah hanya mobilnya saja, tidak ada biaya perawatan. Kalau ada yang menghitung kerugian dengan menambahkan biaya perawatan tahunan, itu asumsi yang mengada-ada,” katanya.

Nonce juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang langsung menyebarluaskan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ia menegaskan, bahwa prinsip jurnalistik mengharuskan adanya verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.

“Saya berharap rekan-rekan media lebih cermat. Kalau informasinya masih simpang siur, sebaiknya dikonfirmasi dulu. Jangan hanya mendengar dari satu pihak lalu langsung diberitakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nonce mengakui pernah membantu pengurus KPM membayar pajak kendaraan. Namun, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan dalam operasional dan perawatan kendaraan yang digunakan secara gratis oleh warga.

“Mereka pernah mengeluhkan kesulitan membayar pajak kendaraan. Sebagai anggota dewan, saya membantu karena ingin meringankan beban masyarakat. Itu bentuk kepedulian, bukan berarti kendaraan itu saya kuasai atau saya gunakan,” jelasnya.

Nonce menegaskan siap membuka seluruh data dan informasi terkait kendaraan hibah tersebut apabila diperlukan. Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah menggunakan kendaraan itu dan tidak pernah mengambil BPKB-nya. Semua bisa dibuktikan dengan fakta di lapangan,” katanya.

Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga dilakukan pada tahun anggaran 2018–2019. Program tersebut merupakan agenda Pemerintah Kabupaten Tangerang yang juga diusulkan oleh hampir seluruh anggota DPRD melalui mekanisme hibah daerah. Setelah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh Bupati, kendaraan beserta BPKB dan STNK langsung diserahkan kepada kelompok masyarakat penerima manfaat, sehingga tidak ada sangkut pautnya lagi dengan anggota dewan yang mengusulkan. Saat ini Mobil Siaga Desa itu di bawah pengelolaan KPM sejak digunakan pada 2022.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *