TANGERANG, INTTI.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggrebek gudang penimbunan jutaan produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di Jalan Diklat Pemda, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan kasus senilai Rp27,6 miliar itu, jaringan pelaku reseller dan importir terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda akumulatif yang nilainya mencapai Rp4,7 triliun.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat Konfrensi Pers di lokasi penggrebekan Jumat (5/6/2026) menyatakan, operasi berhasil membuka tabir bisnis ilegal yang selama ini disembunyikan rapi.
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Rogoh Kocek Rp51,5 Miliar Buat Bayar Gaji ke-13
Taruna Ikrar mengungkapkan, penggrebekan gudang penimbunan kosmetik tanpa izin edar (TIE) tersebut, bermula dari adanya laporan warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas bongkar muat di lokasi gudang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cyber dan Tim Intelijen Direktorat Badan POM langsung bergerak melakukan penelusuran intensif. Operasi ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 14 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, yang telah diperbarui dalam Peraturan Nomor 30 Tahun 2025.
Setelah penyelidikan mendalam, gudang tersebut terbukti kedapatan menyimpan sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces.
”Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang kami sita dalam penggerebekan ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar,” kata Taruna Ikrar.
Produk-produk ilegal ini kemudian dipasarkan secara masif oleh pelaku secara daring (online) melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce). BPOM langsung menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan penyegelan gudang tersebut.
Taruna menjelaskan, penindakan merupakan perintah langsung Presiden demi menjamin keselamatan, kesehatan, serta perlindungan konsumen terhadap produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jutaan kosmetik tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi menggunakan jasa forwarder umum. Modus ini digunakan pelaku untuk menghindari kewajiban dokumen importasi yang lengkap serta manipulasi pajak resmi.
”Dalam penegakan hukum ini, kami bekerja sama dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah,” tegasnya.
Berbahaya Bagi Kesehatan Konsumen
Temuan komoditas ilegal ini didominasi produk kategori dekoratif atau rias wajah impor dari Tiongkok. Beberapa merek populer disita di antaranya Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
Taruna menilai peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit, keselamatan jiwa konsumen, sekaligus memukul telak perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Taruna menegaskan tindakan para pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain sanksi administratif, kasusnya bakal berlanjut ke ranah hukum (pro justicia).
BACA JUGA: Urus Perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Cepat dan Efisien
“Pelaku dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar untuk setiap item pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ikrar menyebut jika dikalikan dengan total 956 item jenis barang yang terbukti melanggar hukum, pihak reseller dan importirnya dikenakan denda akumulatif lebih dari Rp4,7 triliun.
Sementara Kepala Balai POM Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan lalu lintas obat dan makanan di Kabupaten Tangerang. Ia mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas saat berbelanja produk kecantikan.
”Warga harus hati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah, dan jangan lupa untuk selalu mengecek masa kedaluwarsa serta izin edar resminya setiap kali membeli produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik,” tandas Sony.(Ald)















