JAKARTA, INTTI.ID – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam keras aksi promosi produsen minuman beralkohol yang menggunakan hafalan salah satu surat Al Quran sebagai gimmick untuk mendapatkan hadiah berupa minuman keras (Miras).
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, Jazuli Juwaini, menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan promosi tersebut telah melewati batas kepatutan, etika, dan penghormatan terhadap kehidupan beragama.
“Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan Al-Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran,” kecam Jazuli dalam siaran persnya, Selasa (11/8/2026).
BACA JUGA: PWI Kabupaten Tangerang Siap Gelar Konferensi
Jazuli menegaskan, Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan sebagai alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan.
Lebih tidak patut lagi, kata dia, ketika ayat suci Al Quran dikaitkan dengan hadiah berupa Miras yang jelas-jelas diharamkan bagi seluruh umat muslim.
Peristiwa tersebut diketahui setelah video kegiatan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, beredar luas di media sosial (Medsos).
Dalam video itu, seorang pengunjung ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha dan kemudian mendapatkan hadiah berupa minuman keras.
Menurut Jazuli, tindakan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bentuk kreativitas dalam promosi atau hiburan.
Sebab, penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari pemasaran menyangkut persoalan yang lebih serius, yakni penghormatan terhadap kitab suci.
“Jangan berlindung di balik alasan promosi, hiburan, atau kreativitas. Ada batas moral, etika, dan hukum yang tidak boleh diterobos. Ayat-ayat Allah tidak boleh dipermainkan untuk menjual produk apa pun, apalagi minuman keras yang jelas keharamannya menurut Islam,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, PB Mathla’ul Anwar meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi. Polisi didesak mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami meminta polisi bertindak tegas. Jangan berhenti pada klarifikasi. Usut siapa yang bertanggung jawab dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Jangan sampai pembiaran hari ini menjadi preseden bahwa ayat-ayat suci boleh dipermainkan demi viralitas dan keuntungan bisnis,” tegas Jazuli.
BACA JUGA: Gubernur Banten Diminta Kurangi Tenaga Ahli
PB Mathla’ul Anwar juga meminta penyelenggara maupun pihak yang memiliki atau mengelola promosi tersebut menyampaikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.
Jazuli menegaskan, PB Mathla’ul Anwar tidak menginginkan masyarakat mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. Menurutnya, proses hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
“Kami tidak menghendaki main hakim sendiri. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika kesucian Al-Qur’an dipermainkan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Jangan jadikan agama sebagai bahan permainan untuk kepentingan komersial,” tegas Jazuli Juwaini.(*)
sumber: banpos.co





