Budaya

MUI Banten Tegaskan Tasyabbuh saat Agustusan Hukumnya Haram

Avatar photo
3
×

MUI Banten Tegaskan Tasyabbuh saat Agustusan Hukumnya Haram

Sebarkan artikel ini
MUI Banten Tegaskan Tasyabbuh saat Agustusan Hukumnya Haram
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Provinsi Banten, KH Endang Saeful Anwar meminta masyarakat menjaga etika agama Islam dalam merayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,

SERANG, INTTI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menegaskan, aksi laki-laki mengenakan pakaian yang identik dengan perempuan maupun sebaliknya dalam menyemarakkan 17 Agustus tidak diperbolehkan dalam Islam alias haram.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Provinsi Banten, KH Endang Saeful Anwar kepada wartawan Rabu (12/8/2026) mengatakan, larangan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis.

Menurutnya, ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun dilakukan dalam konteks hiburan atau perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUTRI).

BACA JUGA: PBMA Desak Polisi Proses Hukum Promosi Miras Berbalut Al-Qur’an

Endang mengakui perlombaan dengan konsep unik dan menghibur telah menjadi tradisi yang sulit dihilangkan di tengah masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kegiatan tersebut tetap memperhatikan norma dan etika, khususnya bagi umat Islam.

“Dalam lomba-lomba 17 Agustus, satu sisi ini memeriahkan Hari Kemerdekaan. Tapi satu sisi juga ada norma dan etika yang harus dijaga sebagai muslim atau muslimah,” kata Endang.

Ia menjelaskan, dalam perspektif Islam, tindakan laki-laki menyerupai perempuan atau perempuan menyerupai laki-laki disebut tasyabbuh. Perbuatan tersebut, kata dia, termasuk sesuatu yang tidak diperbolehkan atau diharamkan.

Menurut Endang, salah satu alasan larangan tersebut adalah karena Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya masing-masing, termasuk karakteristik dan identitas yang melekat pada jenis kelamin tersebut.

“Laki-laki dan perempuan itu Allah ciptakan sesuai dengan fitrahnya. Termasuk fitrah dalam perilaku, atau juga sesuatu yang sudah menjadi ciri khas atau ciri identik bahwa ini laki-laki, bahwa ini adalah perempuan,” ujarnya.

Endang menegaskan, konsep tasyabbuh tidak serta-merta berlaku terhadap seluruh jenis pakaian. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang secara sengaja menggunakan sesuatu yang secara umum telah menjadi identitas atau ciri khas lawan jenis.

“Tasyabbuh ini boleh kita sebutkan pada sesuatu yang menjadi identik. Jadi bukan pakaian yang sifatnya universal, tapi adalah sesuatu yang identik menjadi ciri laki-laki dan satu lagi adalah yang menjadi ciri perempuan,” jelasnya.

Ia mencontohkan sejumlah perlombaan 17 Agustus yang melibatkan penggunaan pakaian tertentu. Menurutnya, laki-laki yang sengaja mengenakan pakaian yang identik dengan perempuan, seperti daster, maupun menggunakan pernak-pernik khusus perempuan, masuk dalam tindakan yang dilarang.

“Misalkan lomba futsal atau lomba main bola, dan laki-laki kemudian memakai pakaian yang identik dengan perempuan. Misalkan pakai daster atau yang lainnya, atau memakai pernak-pernik yang hanya dimiliki oleh perempuan,” katanya.

“Mohon maaf, misalkan ada beberapa yang laki-laki yang memakai bra atau yang lainnya, kan ada seperti itu. Nah, tentu dalam konteks ini sekali lagi, itu tidak boleh dalam Islam,” sambung Endang.

BACA JUGA: Dapur MBG di Kota Serang Dilarang Masak Terlalu Dini

Endang juga menanggapi anggapan bahwa penggunaan pakaian lawan jenis dalam perlombaan 17 Agustus hanya sebatas hiburan dan tidak dimaksudkan untuk hal serius.

Menurut dia, alasan hiburan tidak serta-merta membuat sebuah tindakan yang dilarang menjadi diperbolehkan. Sebab, substansi perbuatannya tetap harus dilihat, termasuk apakah terdapat unsur menyerupai lawan jenis.

Ia kemudian merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas memberikan peringatan terhadap tindakan tersebut.

“Bahkan secara tegas Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Artinya Allah melaknat seorang laki-laki yang kemudian menyerupai seorang perempuan. Begitupun wal mutasyabbihaati minan-nisaa’i bir-rijaal, begitupun dengan perempuan yang menyerupai pada laki-laki,” ungkapnya.

Menurut Endang, penggunaan kata la’anallah atau “Allah melaknat” dalam hadis tersebut menunjukkan adanya larangan yang tegas dalam teks keagamaan.

“Ini ada kalimat yang sangat jelas dalam hadis Nabi: la’anallah, artinya Allah melaknat. Biasanya dalam teks keagamaan, kalimat laknat itu menunjukkan pada sesuatu yang tidak diperbolehkan (haram),” tuturnya.

Ia menambahkan, larangan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga kodrat dan identitas laki-laki serta perempuan sebagaimana yang telah diciptakan Allah SWT.

“Dalam rangka menjaga tadi, kodrat dan identitas jenis kelamin yang tentu Allah ciptakan sebagai pasangan (azwajan) dalam Al-Qur’an,” katanya.

Lebih lanjut, Endang menilai larangan tasyabbuh juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah berkembangnya perilaku yang menurut perspektif Islam menyimpang dari ketentuan mengenai identitas gender dan orientasi seksual.

“Larangan ini juga sesungguhnya mencegah dari tersebarnya apa yang kita sebut dengan LGBT. Kenapa LGBT itu muncul? Salah satunya dari tadi, upaya-upaya untuk mencoba laki-laki berperilaku seperti perempuan. Itu lama-kelamaan akan kemudian berakibat pada penyimpangan orientasi seksual,” tandasnya.(*)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *