SERANG, INTTI.ID – Seorang pegawai Bank BJB Cabang Banten berinisial NF (37) dan seorang karyawan perusahaan swasta berinisial BH alias BK (44) diamankan penyidik Polda Banten. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi standby loan Bank BJB kepada PT Aryando Sejahtera Abadi.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada medio 2018-2019 lalu. Tersangka NF kala itu menjabat sebagai Account Officer Komersial Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten, sedangkan BH alias BK menjadi Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana kepada wartawan Kamis (3/9/2026) mengungkapkan, dugaan korupsi bermula ketika BH alias BK mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 Miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
BACA JUGA: Sedot APBD Rp1,8 Miliar, Proyek Hutan Bambu Cisoka Tangerang Dinilai Mubazir
Dalam proses pengajuan tersebut, kata dia, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.
“Permohonan tersebut disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan,” jelas Yudhis.
Dalam prosesnya, lanjut Yudhis, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa dan verifikasi serta meloloskan permohonan kredit tersebut.
“Dari hasil penyidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.
Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana pada Maret 2019 dengan total sebesar Rp7,387 Miliar. Penarikan tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp2,372 Miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp2,735 Miliar dan Rp2,280 Miliar pada 15 Maret 2019.
Namun, setelah menerima fasilitas kredit, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten. Kredit tersebut kemudian dinyatakan masuk Kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.
Pihak bank juga telah melakukan upaya penagihan dan pelelangan tiga unit rumah, yang menjadi agunan dengan nilai Rp2,65 Miliar, namun hasil lelang tersebut belum dapat menutupi kerugian yang dialami.
BACA JUGA: Ratusan Pegawai Pemkab Lebak Terindikasi Keranjingan Judol
Sementara, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit merupakan dokumen yang direkayasa.
“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” ungkap AKBP I Kadek Dwi Yoga.
Menurutnya, dalam proses pencairan kredit juga terdapat dugaan rekayasa konfirmasi lapangan atau on the spot. Konfirmasi tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung proses pencairan fasilitas kredit.
“NF selaku Account Officer diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan,” jelasnya.
AKBP I Kadek Dwi Yoga menambahkan, NF juga diduga menerima imbalan uang sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK.
Sementara BH alias BK diduga merupakan pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852. pungkas AKBP I Kadek Dwi Yoga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) serta baik tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan ( tahap 2)
Atas perbuatannya, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
sumber: satelitnews














