Nasional

Overflight Clearance Usulan AS Tidak Otomatis Berlaku di NKRI

Avatar photo
4
×

Overflight Clearance Usulan AS Tidak Otomatis Berlaku di NKRI

Sebarkan artikel ini
Overflight Clearance Usulan AS Tidak Otomatis Berlaku di NKRI
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth menyaksikan MoU antara Dirjen Strahan Kemenhan RI Mayjen Agus Widodo dan Direktur DPAA Kelly K McKeague di Pentagon, Senin (13/4/2026).

JAKARTA, INTTI.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyampaikan, draft Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance terkait pesawat militer Amerika Serikat (AS) bisa melintasi wilayah udara NKRI, masih belum final.

Kemenhan menegaskan, dokumen tersebut merupakan usulan dari pihak AS, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara,” kata Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA: Cina Ingatkan AS Tidak Ganggu Hubungan Bilateralnya dengan Iran

Menurut dia, dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting. Rico menegaskan, dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (nonbinding) dan tidak otomatis berlaku.

“Serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujar Rico.

Dia menyebut, Kemenhan menegaskan, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan NKRI.

Pun kepentingan nasional dan kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku selalu menjadi pegangan Kemenhan.

“Karena itu, setiap langkah akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” kata Rico.

Dia menyebut, Kemenhan memandang bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.

Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.

“(Juga) kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” jelas Rico.

BACA JUGA: Hampir 70% Warga AS Bilang Donald Trump Gajebo

Sementara itu, dalam pertemuan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4/2026), menyepakati Major Defence Cooperation Partnership (MDCP).

Sebelumnya juga dilaksanakan penandatanganan dokumen MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) antara Dirjen Strahan Kemenhan RI Mayjen Agus Widodo dan Direktur DPAA Kelly K McKeague.

“DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia,” kata Rico menjelaskan.

Dia menyebut, langkah itu merupakan komitmen dan penghormatan terhadap rasa kemanusiaan dan tanggung jawab moral untuk mengembalikan kepada keluarganya di AS.

“Pada praktiknya, kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” ujar Rico.(Ald)

sumber: republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *