TANGERANG, INTTI.ID — Para pengurus koperasi kelurahan merah putih (KKMP) di Kota Tangerang, Banten, ramai-ramai menyatakan mengundurkan diri. Mereka mundur setelah mengetahui suntikan modal yang besarannya mencapai Rp5 Miliar, bukan merupakan hibah melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan.
Hal ini membuat pembentukan Koperasi KMP di Kota Tangerang kembali tersendat setelah sebelumnya sempat bergairah. Bahkan sebagian besar pengurus koperasi KMP yang sudah terbentuk, ramai-ramai menyatakan mengundurkan diri.
Dari 104 Koperasi KMP yang telah dibentuk di seluruh kelurahan Kota Tangerang, hingga kini baru sekitar 28 koperasi yang benar-benar aktif menjalankan kegiatan usahanya.
BACA JUGA: Pemprov Banten Kurangi Jumlah Penerima Bansos
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop & UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi kepada wartawan Rabu (24/6/2026) mengakui masih banyak kendala yang dihadapi program prioritas pemerintah pusat tersebut.
“Persoalannya SDM (sumber daya manusia) dan lahan,” imbuh Suli.
Menurut dia, salah satu persoalan terbesar muncul akibat kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat mengenai bantuan modal untuk Koperasi KMP.
Suli mengatakan, banyak pengurus Koperasi KMP mengira pemerintah akan menggelontorkan dana miliaran rupiah sebagai modal usaha koperasi. Namun padahal, dana yang selama ini diharapkan tersebut, ternyata merupakan fasilitas pinjaman yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Banyak yang salah paham. Mereka (para pengurus) mendapat info bahwa mereka bakal mendapatkan dana hibah. Padahal itu pinjaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah memang membuka peluang akses permodalan antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar bagi koperasi yang berkembang. Namun dana tersebut bukan bantuan cuma-cuma dan harus dikembalikan sesuai mekanisme perbankan.
“Disediakan bukan hibah, tetapi pinjaman modal dari pihak Himbara,” tegasnya.
Kesalahpahaman tersebut berdampak pada semangat sebagian pengurus koperasi. Setelah mengetahui adanya kewajiban mengembalikan pinjaman, sejumlah pengurus memilih tidak melanjutkan pengembangan usaha koperasi yang telah dibentuk.
Selain persoalan pemahaman, keterbatasan kapasitas pengurus juga menjadi tantangan. Suli menegaskan yang dimaksud kekurangan SDM bukan jumlah orang, melainkan minimnya pengetahuan mengenai tata kelola koperasi.
“Yang jadi masalah ini pengurusnya. Pengetahuan tentang koperasi itu banyak yang belum maksimal,” katanya.
BACA JUGA: 305 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Stop Operasi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindagkop UKM Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pengurus melalui kecamatan maupun kelurahan. Pembekalan diberikan agar pengurus memahami prinsip dasar koperasi, pengelolaan usaha, hingga tata kelola keuangan.
Di sisi lain, persoalan lahan juga menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Pemerintah pusat mensyaratkan ketersediaan lahan seluas 1.000 meter persegi sebagai bagian dari pengembangan Koperasi Merah Putih.
Namun hingga kini Kota Tangerang baru memiliki dua lokasi yang dinilai memenuhi syarat, yakni di wilayah Cibodas dan Babakan. Sementara lokasi yang direncanakan di Kecamatan Benda masih menghadapi kendala.
“Kan dari pusat dipersyaratkan lahan 1.000 meter. Sementara kami baru punya dua tempat, di Cibodas dan Babakan. Yang di Benda masih berproses,” kata Suli.
Ia menilai penyediaan lahan tidak seharusnya menjadi beban pemerintah daerah. Untuk mendukung program nasional tersebutm pemerintah pusat bisa melibatkan BUMN yang memiliki aset di Kota Tangerang.
Meski menghadapi berbagai kendala, Suli memastikan seluruh Koperasi KMP di Kota Tangerang telah terbentuk secara administratif. Pemerintah daerah juga mendorong pengurus memanfaatkan fasilitas yang ada sebagai sekretariat sementara sambil mengembangkan kegiatan usaha.
“Belum ada gedung tidak masalah. Gunakan dulu posyandu, rumah RW, atau tempat yang ada sebagai sekretariat sementara. Yang penting jalan dulu,” ujarnya.
Menurut Suli, Koperasi KMP pada dasarnya tetap harus dikelola seperti koperasi pada umumnya. Dukungan pemerintah tidak berarti koperasi tersebut memperoleh perlakuan istimewa.
“Tetap harus ada inisiatif dari pengurus. Praktiknya harus seperti koperasi biasa, tidak ada keistimewaan apa pun. Kalau berkembang, mereka akan mendapatkan kemudahan akses pinjaman yang lebih besar,” katanya.
Tantangan terbesar program Koperasi KMP di Kota Tangerang kini bukan lagi pembentukan kelembagaan, melainkan memastikan koperasi yang sudah terbentuk mampu bertahan dan menjalankan usaha secara nyata demi kepentingan masyarakat.(Ald)
sumber: satelitnews













