Regional

Mahasiswa Pantura Desak Pemkab Tangerang Tuntaskan Persoalan Truk Tanah

Avatar photo
1
×

Mahasiswa Pantura Desak Pemkab Tangerang Tuntaskan Persoalan Truk Tanah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya bersialog dengan sejulah mahasiswa terkait truk tambang yang masih lalulalang di wilayah Tangerang utara.

TANGERANG.INTTI.ID- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) melakukan unjukrasa di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026) sore. Mereka mendesak Pemkab Tangerang untuk menuntaskan persoalan truk tanah yang marak melintas di wilayah Tangerang Utara.

Para mahasiswa menilai, hingga saat ini aktivitas kendaraan tambang atau truk tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di wilayah tangerang utara. Keberadaan truk tanah ini dituding sebagai penyebab rusaknya infrastruktur dan mengganggu ketertiban umum.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Koordinator aksi, Boy Baidowi menyebut masyarakat sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan risiko kecelakaan akibat lalu lalang truk tanah yang melintasi jalan-jalan padat permukiman.

“Kami menilai berbagai kesepakatan yang pernah dibahas dalam forum resmi belum menunjukkan hasil nyata di lapangan,” katanya dalam orasi.

Ia mengatakan, dalam berita acara hasil musyawarah tertanggal 7 November 2024, terdapat sejumlah poin strategis yang disepakati, mulai dari rencana pembangunan portal akses kendaraan tambang, operasi gabungan lintas instansi, hingga penguatan regulasi operasional kendaraan tambang di Kabupaten Tangerang.

Namun menurutnya, realisasi dari kesepakatan tersebut masih jauh dari harapan masyarakat. Karena itu, mereka menuntut Pemkab Tangerang, khususnya Bupati dan Sekretaris Daerah, untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan hasil musyawarah yang dinilai belum berjalan maksimal.

Selain itu, mereka juga menagih komitmen DPRD Kabupaten Tangerang terkait rencana peningkatan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam tuntutannya, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap truk tanah yang melanggar aturan. Mereka juga menegaskan bahwa pembangunan dan aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan mengedepankan keselamatan publik, ketertiban umum, serta supremasi hukum.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya yang menerima pendemo memastikan, proses peningkatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang operasional kendaraan tambang menuju Peraturan Daerah (Perda) terus berjalan dan masuk dalam program prioritas pembentukan regulasi tahun 2026.

Chris mengakui persoalan kendaraan tambang masih menjadi perhatian serius karena kerap memicu kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Ia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan mahasiswa dapat menjadi dorongan bersama untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Ada kecelakaan, bahkan ada insiden yang tidak kita inginkan terjadi. Ada kebakaran, ada korban. Mudah-mudahan hadirnya teman-teman hari ini sebagai pembawa aspirasi menjadi penguat untuk kita semua,” ujar Chris.

Sebagai putra asli Kosambi, Chris mengaku memahami keresahan masyarakat Tangerang Utara terhadap aktivitas truk tanah yang selama ini melintas di wilayah permukiman dan jalan umum.

Ia menjelaskan, kesepakatan untuk meningkatkan status Perbup Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Perda telah dibahas sejak tahun lalu. Menurutnya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menetapkan regulasi tersebut sebagai prioritas legislasi daerah tahun 2026.

Chris juga mengungkapkan bahwa saat ini Naskah Akademik (NA) dan draf rancangan Perda tersebut telah selesai disusun. Tahapan itu disebut menjadi langkah penting menuju pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, Chris mengakui masih ada pelanggaran operasional kendaraan tambang di lapangan. Ia berharap para pengusaha tambang memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *