BeritaHukum

Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Avatar photo
1
×

Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim nampak kecewa setelah dituntut jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

JAKARTA, INTTI.ID – Perjalanan panjang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook nampaknya mulai mendekati babak akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nadiem bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

JPU meyakini Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

BACA JUGA: 11 Kali Nyolong Motor, Pengamen Tangerang Dicokok Polisi

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Roy.

Selain itu, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), atau total senilai Rp 5,6 triliun (5.681.066.728.758).

Jaksa mengatakan harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika jumlah uang tersebut tak dibayar, kata jaksa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Mentah ke India

Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor chromebook.

Menurut jaksa, pemilihan chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem.

Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Serta 44,054 juta dolar Amerika Serikat (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan chrome device management.(ALD)

sumber: tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *