JAKARTA, INTTI.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Selain dibui 10 tahun, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
“Denda 1 miliar (Rupiah) harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan,” ujar Hakim Ketua di persidangan.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan tindakan Nadiem berlawanan dengan upaya pemerintah melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa sejatinya menjadi teladan sebagai menteri, tapi menyalahgunakan kewenangannya.
Terdakwa juga menyebut tindakan menyebabkan kerugian negara dan mengganggu penyelenggaraan pendidikan.
Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Nadiem berharap kasus hukum yang menimpanya dapat menjadi bahan pelajaran bagi anak bangsa.
Hal tersebut disampaikan Nadiem jelang menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya.
“Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik,” kata Nadiem.
Nadiem mengaku tak pernah menyesali keputusan meninggalkan Gojek. Nadiem berharap kasusnya tak membuat pemuda Indonesia takut menjadi abdi negara.
“Indonesia harus memberikan harapan kepada anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar semua merasa aman mengabdi kepada negara,” tandas Nadiem.(Ald)
sumber: republika













