JAKARTA, INTTI.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan putusan MK tersebut, maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan MK itu.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Troy dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2026).
BACA JUGA: Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Menurut dia, putusan itu justru semakin memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke IKN akan berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Walau demikian, Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap terus dilakukan sesuai rencana. Progres pembangunannya juga akan dikerjakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” tuturnya.
Otorita IKN mengajak semua pihak untuk optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya menjadi ibu kota Indonesia.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” tambah Troy.
BACA JUGA: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Mentah ke India
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN telah secara jelas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Adies menyebutkan, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.
“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.(ALD)
sumber: jpnn










