TANGERANG, INTTI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten melakukan penyegelan bangunan yang sedianya akan difungsikan untuk minimarket di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Selasa (2/6/2026).
Penyegelan tempat usaha yang disebut-sebut milik Indomaret tersebut, karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Bangunan minimarket tersebut juga melanggar Perda Kota Tangerang No 10 tahun 2023,” tegas Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra di sela penyegelan.
BACA JUGA: BPOM Temukan Pangan Berbahaya di Pasar Serpong Tangsel
Dia mengungkapkan, penyegelan telah melalui tahapan-tahapan prosedur yang berlaku, seperti mengirimkan surat peringatan, pemanggilan pertama, kedua sampai ketiga.
Hendra mengakui didatangi pihak yang mengaku utusan Manajemen Indomaret. Namun pihaknya menolak kedatangan orang yang mengaku legalnya Indomaret tersebut.
“Inisialnya FR, kami tolak karena dia tidak memiliki surat kuasa dari Indomaret,” imbuhnya.
Hendra menambahkan, penyegelan bangunan tempat usaha Indomaret sudah sesuai Perda. Karena itu, kata Hendra, Indomaret bisa membuka usahanya jika sudah menyelesaikan seluruh perizinannya.(ALD)













