TANGERANG, INTTI.ID – Pembangunan minimarket yang diduga tanpa izin di RT 001 RW 008 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, hingga kini terus berproses. Warga menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, tak punya mata alias buta melihat pelanggaran tersebut.
“Satpol PP selaku penegak peraturan daerah lambat dan terkesan membiarkan pelanggaran itu terus berlanjut,” ungkap Pemerhati Kebijakan Publik, Puji Iman Jarkasih kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Dia menegaskan, Keterangan Rencana Kota (KRK) bukan merupakan dokumen izin mendirikan bangunan. Satpol PP, kata dia, wajib mengehntikan proses pembangunan gedung yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA: Pegawai Pemkab Lebak Diwajibkan Pilah Sampah
“Harusnya Satpol PP segera melakukan penyegelan. Dengan alasan apapun harus ditindak. Satpol PP jangan mandul,” ujarnya.
Puji juga mempertanyakan motif di balik lambatnya Satpol PP menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Jika pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti, kata dia, wajar jika publik menduga ada permainan di balik pembiaran tersebut.
“Jika terus berjalan, pertanyaannya ada permainan apa?” ujarnya.
Ia mengingatkan, Satpol PP yang terbukti membiarkan bangunan tak berizin dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lebih jauh, jika pembiaran itu disengaja demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, ancaman pidana korupsi Pasal 3 UU Tipikor siap menanti.
BACA JUGA:
Sementara, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra mengakui telah bersurat kepada manajemen minimarket. Namun hingga kini, pihak minimarket belum menunjukkan dokumen izin resmi pembangunan gerainya.
“Mereka mengaku sedang mengurus izin. Tapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Untuk itu, kami akan menyetop seluruh kegiatan pembangunan mulai hari ini,” kata Hendra.
Setelah penghentian pembangunan, Satpol PP akan melayangkan panggilan kedua kepada manajemen minimarket untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut.(ALD)










