LEBAK, INTTI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, kini memiliki kewajiban baru, yakni memilah sampah serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dalam upaya Pemkab Lebak mengendalikan volume sampah di Bumi Multatuli. Salah satunya dengan mulai memperketat pengelolaan sampah di lingkungan pegawai.
Kewajiban pegawai memilah sampah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.600.4.13.1/9-P2KLH/V/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, tertanggal 12 Mei 2026.
BACA JUGA: Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Sweeping Hewan Kurban
Dalam edaran itu, pegawai diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, baik untuk wadah makanan dan minuman maupun kantong belanja. Pegawai, mulai dari PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu diwajibkan memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah maupun lingkungan kerja.
Halson Nainggolan menegaskan, ASN memiliki tanggung jawab menjadi contoh dalam penerapan budaya ramah lingkungan di tengah masyarakat.
“ASN diharapkan menjadi pelopor budaya ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, para ASN juga diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah dan menjaga lingkungan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Ivan Suyatupika mengatakan, persoalan sampah di Kabupaten Lebak saat ini masih menjadi tantangan serius.
DLH mencatat, timbunan sampah harian di Kabupaten Lebak mencapai sekitar 600 ton per hari. Namun, kapasitas pengelolaan yang tersedia baru mampu menangani sekitar 300 ton sampah setiap harinya.
BACA JUGA: Miris, Ribuan Anak Indonesia Terjerat Judol
Sebagian besar sampah ditangani di TPA Dengung dengan volume sekitar 250 ton per hari, sedangkan sisanya sekitar 50 ton dibuang ke TPA Cihara.
Menurut Ivan, keterbatasan kapasitas tersebut membuat pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan secara langsung seluruh elemen masyarakat.
“Sampah bukan hanya persoalan daerah, tapi juga masalah nasional dan global. Kami ingin sampah rumah tangga bisa dikelola di tingkat keluarga agar distribusi ke TPSA bisa diminimalisasi,” katanya.
Ia menambahkan, DLH saat ini tengah mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di 28 kecamatan Kabupaten Lebak. Langkah itu dilakukan untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus mengurangi dampak lingkungan.(ALD)
sumber: satelitnews














