TANGERANG, INTTI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten bakal menggencarkan razia terhadap anak jalanan dan gelandangan serta pengemis (Anjal Gepeng).
Dasarnya, Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang pembinaan Anjal Gepeng.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, aturan tersebut menegaskan adanya larangan aktivitas mengemis di jalan, karena dinilai membahayakan pelaku, mengganggu pengguna jalan, serta mengganggu ketertiban umum.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada para pengemis maupun anak jalanan, agar upaya pembinaan yang dilakukan dapat berjalan efektif.
BACA JUGA: Jabatan Sekda Kota Tangsel Dinilai Cacat Administrasi
“Meminta-minta atau mengemis di jalan selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” kata Mulyani kepada wartawan Jumat (10/7/2026).
Menurut Mulyani, Pemkot Tangerang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Mereka yang terjaring operasi akan didata, diberikan pembinaan awal, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, hingga pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Satpol PP bersama Dinsos secara rutin melaksanakan patroli dan penertiban di sejumlah ruas jalan serta persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan dan pengemis. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinsos,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Bakal Pidanakan Bangunan Liar
Meski demikian, Mulyani mengakui masih terdapat anak jalanan dan pengemis yang kembali beraktivitas di jalan setelah menjalani pembinaan.
Karena itu, Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun anak jalanan di jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan,” imbuhnya.
Jika ingin bersedekah, kata dia, lebih baik salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.(*)
sumber: satelitnews














