Regional

Dua SPPG MBG di Cilegon Kedapatan Belum Punya IPAL

Avatar photo
1
×

Dua SPPG MBG di Cilegon Kedapatan Belum Punya IPAL

Sebarkan artikel ini
Dua SPPG MBG di Cilegon Kedapatan Belum Punya IPAL
Ilustrasi SPPG - Dinas Lingkungan Hidup Kota CIlegon menyebut dari 35 dapur MBG, dua diantaranya kedapatan belum memiliki Ipal.

CILEGON, INTTI.ID — Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki instalasi pengelolaan air limbah atau Ipal. Di Kota Cilegon, Banten, ditemukan dua dapur MBG yang belum dilengkapi sarana pengolahan limbah.

Dua SPPG tanpa Ipal ditemukan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon saat melakukan monitoring terhadap 35 dapur MBG yang tersebar di Kecamatan Cilegon dan Cibeber, Selasa (9/6/2026).

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Lingkungan DLH Kota Cilegon, Deny Yuliandri kepada wartawan mengatakan, sebagian besar dapur MBG yang telah beroperasi sudah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.

BACA JUGA: BPOM RI Grebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Tangerang

“Cuma dua yang kami dapati belum memiliki IPAL. Kami akan terus melakukan monitoring dan berkomunikasi dengan pengelola SPPG,” kata Deny.

Menurutnya, keberadaan IPAL menjadi syarat penting bagi setiap dapur MBG untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah dari aktivitas operasional pengolahan makanan.

Karena itu, DLH terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap seluruh mitra MBG yang mengelola SPPG di Kota Cilegon.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin menegaskan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki sistem pengolahan limbah, termasuk dapur MBG.

“Mitra SPPG wajib memiliki IPAL karena seluruh kegiatan yang menghasilkan air limbah, baik limbah domestik maupun limbah proses produksi, harus memiliki sistem pengolahan limbah,” ujarnya.

Deny menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur standar, spesifikasi teknis, dan kapasitas IPAL sesuai jumlah penerima manfaat di masing-masing SPPG.

Untuk memastikan kepatuhan pengelola, DLH bersama Satgas MBG Kota Cilegon telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, mulai dari roadshow, monitoring lapangan hingga rapat koordinasi dengan para pengelola dapur MBG.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Tunggak Pajak

Pada tahap awal, pengawasan difokuskan di Kecamatan Cilegon dan Cibeber dengan melibatkan sekitar 12 pengelola SPPG.

Meski demikian, DLH mengakui belum seluruh SPPG di Kota Cilegon dapat dipantau secara langsung. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan data alamat dan titik lokasi sejumlah dapur MBG.

“Salah satu kendalanya adalah keterbatasan data alamat atau titik lokasi setiap SPPG,” kata Deny.

Ia menambahkan, sejumlah SPPG di luar Kecamatan Cilegon dan Cibeber mengaku telah memiliki IPAL. Namun, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan fasilitas tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.

“Apabila nanti ada SPPG yang belum memiliki IPAL, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Ald)

sumber: banpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *