Peristiwa

Eksekusi Lahan di Cisoka Tangerang Berlangsung Tegang

Avatar photo
1
×

Eksekusi Lahan di Cisoka Tangerang Berlangsung Tegang

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Lahan di Cisoka Tangerang Berlangsung Tegang
Keluarga yang mengklaim pemilik sah lahan menaiki ekskavator yang hendak membangun pagar, Kamis (25/6/2026).

TANGERANG, INTTI.ID — Eksekusi lahan seluas 3.000 meter persegi di Kampung Kemuning, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung tegang, Kamis (25/6/2026). Eksekusi lahan yang diklaim milik PT Gardya Murni Utama (GMU) itu, mendapat perlawanan dari keluarga yang juga mengaku pemilik sah atas tanah tersebut.

Ketegangan memuncak saat sebuah alat berat jenis ekskavator yang akan digunakan dalam proses pemagaran terpaksa menghentikan aktivitasnya. Akses jalan menuju lokasi diblokir oleh seorang pria yang menggelar sajadah di tengah jalan aspal.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Pria tersebut diketahui bernama Isra alias Onot, putra Abah Kasudin. Ia merupakan pihak yang selama ini mengklaim kepemilikan atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

BACA JUGA: Pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

Di hadapan warga dan aparat gabungan yang berjaga di lokasi, Isra meluapkan kekecewaannya terhadap konflik agraria yang menurutnya telah berlangsung selama 20 hingga 30 tahun tanpa penyelesaian yang jelas, meski pejabat pemerintahan terus berganti.

Ia mengaku menjadi korban intimidasi sejak kecil dan bahkan pernah dipenjara tanpa mengetahui secara pasti kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

“Sudah puluhan tahun prosesnya terlalu berlarut-larut. Bahkan, saya pernah dipenjara tanpa ada kesalahan yang pasti,” kata Isra kepada wartawan di sela aksi pengadangan eksekusi.

Meski berhadapan dengan alat berat dan pengawalan ketat aparat gabungan, Isra menegaskan dirinya tidak gentar. Menurutnya, berbagai upaya yang dianggap bertujuan menjatuhkan mentalnya tidak akan membuat dirinya mundur dari perjuangan mempertahankan lahan tersebut.

“Saya tidak akan gentar, akan terus mempertahankan lahan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemprov Banten Kurangi Jumlah Penerima Bansos

Sementara proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan legalitas hukum yang dimiliki PT Gardya Murni Utama. Melalui kuasa hukumnya dari MFO Law Firm, perusahaan menegaskan telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), berikut surat penyerahan aset resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pihak kuasa hukum menyebut kelompok Kasudin selama ini terus menghambat proses penguasaan lahan dan mengganggu petugas di lapangan. Mereka juga menuding adanya ancaman pembakaran alat berat, intimidasi terhadap karyawan menggunakan senjata tajam, hingga dugaan penganiayaan terhadap salah satu pengacara perusahaan.

Untuk mencegah bentrokan terbuka, aparat gabungan dari Polresta Tangerang disiagakan di lokasi guna mengawal proses pemagaran beton yang diajukan perusahaan. Petugas juga terus melakukan pendekatan persuasif dan mediasi guna meredam ketegangan antara warga yang melakukan penghadangan dan pihak pemohon eksekusi.

Kuasa hukum PT GMU, Firdaus melayangkan ultimatum kepada para penyewa bangunan dan warga yang masih menempati lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut agar segera mengosongkan area.

Ia membantah klaim kepemilikan lahan yang disampaikan pihak Abah Kasudin dan menegaskan status lahan telah memiliki kepastian hukum.

“Segera kosongkan, karena ini bukan lahan milik Kasudin. Kalau bersikeras juga, maka kami akan melakukan upaya hukum kepada pemilik-pemilik warung,” tegas Firdaus.

Menurutnya, peringatan tersebut diberikan sebagai bentuk langkah kemanusiaan agar warga tidak terjerat persoalan hukum yang lebih kompleks. Ia menegaskan status lahan kini telah sepenuhnya masuk dalam ranah administrasi hukum, setelah perusahaan mengantongi putusan inkrah dari PN Tangerang.

Firdaus juga mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi atau memicu keributan di lapangan agar tidak melakukan tindakan provokatif.

“Jangan ada tindakan provokasi. Karena nama-nama provokator sudah kami catat dan sudah menjadi target kita untuk diamankan,” tegasnya.

Hingga Kamis sore, proses eksekusi dan pemagaran beton di lahan Desa Jeungjing tersebut masih mendapat pengawalan ketat aparat gabungan Polresta Tangerang. Polisi bersiaga untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya bentrokan fisik di tengah memanasnya penolakan warga.(Ald)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *