Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Belasan Kendaraan Dinas Milik Pemprov Banten Berpindah Tangan

Avatar photo
74
×

Belasan Kendaraan Dinas Milik Pemprov Banten Berpindah Tangan

Sebarkan artikel ini
Belasan Kendaraan Dinas Milik Pemprov Banten Berpindah Tangan
BPKAD Provinsi Banten saat ini tengah menggelar lelang bagi Kendaraan dinas milik daerah (BMD).

5 Unit Belum Ada Peminat, 1 Dilelang Ulang

TANGERANG, INTTI.ID — Sebanyak 11 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini sudah berpindah tangan kepemilikannya. Sebanyak 5 unit lagi belum ada peminat, dan satu unit lagi ditawarkan ulang.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Penjualan belasan kendaraan tersebut diumumkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Kendaraan yang dijual melalui proses lelang tersebut masuk dalam katagori Barang Milik Daerah (BMD) jenis kendaraan dinas.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada wartawan Selasa (5/8/2025) mengatakan, lelang dilakukan secara terbuka, adil, dan dapat diakses oleh siapapun.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” katanya.

BACA JUGA: Kajari Sambangi Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang

Rina menjelaskan, kegiatan lelang yang dilakukan secara daring, melalui lelang.go.id. Lelang berlangsung mulai 29 Juli hingga 4 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Prosesnya diumumkan secara otomatis melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

16 Unit Dilelang

Dari total 16 unit kendaraan yang dilelang, lanjut Rina, sebanyak 11 unit terjual, terdiri dari tujuh unit lelang satuan dan satu paket berisi empat unit kendaraan. Sementara itu, lima unit belum terjual, dan satu unit dengan nilai tinggi akan diajukan untuk proses appraisal ulang, karena belum mendapat penawaran.

Dia merinci, sebelas kendaraan yang sudah berpindah tangan itu di antaranya Toyota Kijang LX 2003 nomor polisi (nopol) A 328 harga limit Rp15.462.000, terjual Rp17.462.000 atas nama pemenang Andhy Nurcahyo asal Sleman, Yogyakarta.

Kemudian, Toyota Pick Up KF60 2002 Nopol A-8129 harga limit Rp20.977.000 terjual Rp30.977.000 atas nama pemenang Khotim daerah Pamekasan, Jawa Timur. Suzuki Katana 2004 nopol A-418 harga limit Rp12.818.000 terjual Rp46.818.000 atas nama pemenang Andhy Nurcahyo asal Sleman, Yogyakarta.

Selanjutnya Toyota KF83 2001 nopol A-612 harga limit Rp22.698.000 terjual Rp26.698.000 atas nama pemenang Dede Mulyadi asal Jambi. Mobil Honda CR-V 2009 nopol A-719 harga pimit Rp57.004.000 terjual Rp67.004.000 atas nama pemenang Sri Sukma Edawati asal Jambi.

BACA JUGA: Ditanya DOB Tangerang Utara, Gubernur Banten Andra Sony Cuma Senyum

Serta mobil Ford Everest 2010 nopol A-1568 harga limit Rp36.118.000 terjual Rp62.118.000 atas nama pemenang Nanang Rosadi asal Malang, Jawa Timur. Dan Toyota KF83 2001 nopol A-663 harga limit Rp20.445.000 terjual Rp22.445.000 atas nama Aceng Sudirman asal Purwakarta, Jawa Barat.

Lima Unit Belum Terjual

Sedangkan empat unit paket kendaraan masing-masing Ford Escape 2006, Hino Microbus RK2, Suzuki Escudo 2005, dan Toyota Hilux 2011. Harga limitnya Rp90.723.000 dan terjual Rp102.723.000 atas nama pemenang Moh Yasir asal Jakarta Utara.

Rina juga merinci lima unit kendaraan yang belum terjual karena belum ada penawaran, yaitu Suzuki APV 2012 nopol A-1141 harga limit Rp48.373.000. Toyota KF80 2002 nopol A-309 harga limit Rp15.208.000, Toyota KF80 2003 nopol A-342 harga lumit Rp18.290.000.

Ada juga Toyota KF83 Long 2003 nopol A-346 harga limit Rp23.515.000, serta Toyota Land Cruiser 2006 nopol A-1129 harga limitRp628.255.000

“Untuk kendaraan yang akan dilelang ulang berupa Toyota Land Cruiser 2006 nopol A-1129. Dilelang ulang karena belum ada penawaran dan memiliki nilai limit tinggi. Kendaraan ini akan diajukan untuk proses appraisal ulang agar disesuaikan dengan kondisi pasar terkini,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko menambahkan, lelang dilaksanakan sesuai jadwal penetapan dari KPKNL Serang. Panduan lelang telah disosialisasikan secara luas melalui media sosial BPKAD Banten dalam bentuk video edukasi dan infografis.

“Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari setelah diumumkan. Pajak tertunggak dan biaya balik nama kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari setelah kendaraan diterima,” jelasnya.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *