Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Awas.. Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil Kota Tangerang

Avatar photo
2
×

Awas.. Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Dukcapil Kota Tangerang memberikan pelayanan adminduk kepada warga.

TANGERANG,INTTI.ID — Belakangan ini marak penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil, terutama terkait proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Modus penipuan ini umumnya dilakukan dengan meminta data pribadi, kode OTP atau bahkan uang kepada korban melalui telepon, pesan singkat (SMS) atau media sosial.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil. Dia menegaskan, aktivasi IKD dan layanan Dukcapil lainnya tidak dikenakan biaya. Prosesnya pun hanya bisa diakses melalui website resmi pemerintah.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas Dukcapil dan meminta data pribadi, kode OTP atau uang. Petugas resmi kami tidak pernah meminta hal-hal tersebut,” ujar Rizal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dukcapil meminta masyarakat memperhatikan poin-Poin Penting yang perlu diketahui, yakni:

1. Proses Aktivasi IKD Mandiri: Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui aplikasi resmi pemerintah.

2. Tidak Ada Permintaan Data Sensitif: Petugas Dukcapil resmi tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, atau informasi sensitif lainnya melalui jalur komunikasi tidak resmi seperti telepon, SMS, atau media sosial.

3. Layanan Resmi Tanpa Biaya: Seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil adalah gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Konfirmasi ke Kantor Terdekat: Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau merasa ragu, segera lakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Dukcapil terdekat atau melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *