SERANG.INTTI.ID – Pemkot Serang menyoroti peredaran tuak di Kota Serang. Ini lantaran minuman keras yang berasal dari luar daerah itu memiliki pola distribusi yang masif.
Kekahawatiran peredaran tuak di Kota serang ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi saat pemusnahan Miras, Senin (6/4/2026). Selain proses distribusinya yang tidak terkontrol, tambah Heri, minuman tersebut kerap ditemukan dalam kondisi telah dioplos dengan bahan lain yang berisiko tinggi.
Heri Hadi menyatakan peredaran tuak ini perlu diwaspadai karena berpotensi berbahaya, apalagi jika sudah melalui proses oplosan.
Dia memaparkan, bebera waktu lalu pihaknya menemukan sejumlah drum besar berisi tuak.
Heri juga mengakui bahwa upaya penertiban masih menghadapi kendala, terutama terkait regulasi. Meski sejumlah tempat hiburan malam telah ditutup dan razia rutin dilakukan, efek jera dinilai belum maksimal. Karena itu, Satpol PP mendorong adanya penguatan Peraturan Daerah (Perda), khususnya dalam pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar.
“Kalau sanksinya lebih kuat, tentu penindakan di lapangan juga akan lebih maksimal,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sendiri langsung melakukan pemusnahan barang bukti 2.829 botol dari berbagai merek, serta dua drum besar berisi tuak. Barang bukti miras ini merupakan hasil operasi sejak Januari hingga Maret 2026, termasuk selama bulan Ramadan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
“Saya pastikan langkah Pemerintah Kota Serang ini adalah sebuah penyelamatan generasi muda agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang disebabkan oleh minuman keras,” kata Budi.
Ia menegaskan pemberantasan peredaran miras ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Operasi tersebut menyasar berbagai titik rawan, mulai dari tempat hiburan malam (THM), warung jamu, hingga gudang penyimpanan,” ujarnya.(*)















