Nasional

Presiden Bentuk Satgas Mitigasi PHK untuk Lindungi Pekerja

Avatar photo
1
×

Presiden Bentuk Satgas Mitigasi PHK untuk Lindungi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz/am.

JAKARTA.INTTI.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pembentukan Satgas ini sebagai sebagai pemerintah dalam melindungi pekerja.

“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (5/1/2026).

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Prabowo memastikan, pemerintah akan berpihak pada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK, kita akan membela dan melindungi,” kata Presiden.

Ia menyampaikan pembentukan satgas tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu cepat sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat.

Lebih lanjut, Prabowo juga menyatakan kesiapan negara untuk mengambil langkah tegas apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” kata Presiden.

Dalam kesempatan itu juga, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet kebijakan dan instruksi terkait ketenagakerjaan terbaru. Prabowo mengaku telah meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

Dalam konvensi tersebut, lanjutnya, adalah awak kapal harus mendapat kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang cukup, memiliki perjanjian kerja tertulis, serta mendapatkan hak jaminan sosial.

Kedua, Prabowo juga mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring (online). Dalam aturan itu, para mitra pengemudi transportasi daring akan mendapatkan jaminan kesehatan kerja dan mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.

Ketiga, Prabowo menyebut pemerintah akan percepat pembangunan satu juta hunian terjangkau bagi kaum pekerja tahun ini. Ia berharap inisiatif ini dapat membantu kaum pekerja memiliki hunian tanpa perlu menyisihkan gaji untuk menyewa rumah.

Prabowo juga menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk duduk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan tahun ini. Percepatan ini sesuai permintaan serikat buruh yang menginginkan adanya keberpihakan lebih pada perlindungan hak pekerja.(*)

Sumber: Antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *