Nasional

Takut Digugat ke MK, DPR Minta Masukan Buruh Susunan RUU Ketenagakerjaan

Avatar photo
2
×

Takut Digugat ke MK, DPR Minta Masukan Buruh Susunan RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
DPR RI menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026) (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA.INTTI.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam pertemuan dengan sejumlah serikat buruh, Dasco mengajak serikat buruh untuk memberikan masukan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.

Dasco mengatakan, masukan dari buruh penting agar Undang-Undang yang dihasilkan nantinya komprehensif. Ini agar tidak digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang sudah bersepakat bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru bisa disahkan paling lambat akhir 2026 ini.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Langkah itu selaras dengan putusan MK yang memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, paling lambat dua tahun sejak putusan itu diucapkan pada Oktober 2024.

” Kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan RUU Ketenagakerjaan sedang berproses di Komisi IX. Ia menekankan pihaknya berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan MK.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menjelaskan Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan telah mengundang sejumlah asosiasi pada Selasa (14/4) untuk menampung masukan terkait RUU Ketenagakerjaan.

Ia pun menegaskan RUU Ketenagakerjaan tidak bisa digodok sendiri oleh DPR karena beleid itu berhubungan dengan pemangku kepentingan lainnya, baik kelompok buruh maupun kalangan pengusaha.

“Kemarin baru Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) secara resmi menyampaikan masukan,” ujar Obon.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno mendorong DPR untuk segera membahas RUU Ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan unsur serikat buruh. Buruh, ucap Sunarno, tidak ingin Undang-Undang itu mubazir dan berakhir dipersoalkan kembali di hadapan Mahkamah.

Diketahui, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK pun memberi waktu maksimal dua tahun. MK juga mengingatkan bahwa pembuatannya harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, perintah MK, mesti menampung materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Perintah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketika itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).(*)

Sumber: Antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *