LEBAK.INTTI.ID – Polres Lebak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana haji yang dilaporkan sejumlah warga ke Polres.
“Saat ini Satreskrim sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Zaki memaparkan, dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan haji dengan biaya di bawah ketentuan resmi. Korban sudah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun hingga jadwal yang dijanjikan tidak ada kepastian keberangkatan dan uang tidak dikembalikan.
“Kami belum visa menyebut identitas terlapor, karena masih proses lidik. Total kerugian dan jumlah korban masih didata penyidik,” ujarnya.
Zaki mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dan hanya menggunakan biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa bukti izin PIHK resmi. Kalau jadi korban, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat,” tuturnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Lebak dan OJK untuk menelusuri aliran dana. Jka terbukti ada unsur pidana, sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Poles Lebak akan menindak tegas ssuai aturan yang berlaku.(*)
Sumber: Banten Ekspres.co.id















